Mudah DiaksesDapat diisi tanpa login oleh konsumen atau kuasa.
Nomor RegisterFormat register: REG/BPR-SJS/PP/0001/BULAN/TAHUN.
Data TerlindungiData hanya digunakan untuk proses penanganan pengaduan.
Sesuai POJKMendukung tata cara lisan dan tertulis POJK No. 22 Tahun 2023.
Tata Cara Pengaduan Konsumen
Berdasarkan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis.
Pengaduan Lisan
- Konsumen menyampaikan pengaduan melalui kantor, telepon, atau kanal lisan resmi Bank.
- Petugas menerima, mencatat, dan mengonfirmasi penerimaan pengaduan kepada Konsumen.
- Pengaduan lisan ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lama 5 hari kerja sejak pengaduan diterima.
- Jika diperlukan dokumen pendukung, Konsumen akan diminta menyampaikan pengaduan secara tertulis.
Pengaduan Tertulis
- Konsumen mengisi formulir online ini atau menyampaikan surat/email pengaduan kepada Bank.
- Lampirkan identitas Konsumen, jenis dan tanggal pemanfaatan produk/layanan, uraian permasalahan, serta dokumen pendukung.
- Bank menyampaikan bukti tanda terima pengaduan tertulis kepada Konsumen.
- Pengaduan tertulis diselesaikan paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja dalam kondisi tertentu dengan pemberitahuan tertulis.
Apabila Konsumen belum sepakat atas tanggapan penyelesaian Bank, Konsumen dapat menempuh penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui kanal OJK atau LAPS SJK.
Catatan layanan
Pastikan nomor kontak aktif agar petugas dapat melakukan konfirmasi. Simpan nomor register yang muncul setelah pengaduan dikirim. Form online ini diproses sebagai pengaduan tertulis.